Aktivitas dugaan penambangan pasir atau galian C di pesisir pantai Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan. Pasir pantai diduga dikeruk menggunakan alat berat jenis ekskavator, kemudian diangkut menggunakan mobil damtruk untuk diperjualbelikan ke Desa Soligi.

 

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir tersebut diduga berkaitan dengan usaha milik Hj. Alimudin, salah satu pengusaha di Kawasi.

 

Material pasir yang diangkut menggunakan mobil damtruk itu diinformasikan dijual dengan harga mencapai Rp1 juta per satu damtruk.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pengerukan pasir di kawasan pesisir, termasuk kelengkapan perizinan dan potensi dampak lingkungan akibat pengambilan material secara langsung dari pantai.

 

Salah satu warga Desa Kawasi berinisial (JS) mengaku melihat langsung aktivitas pengerukan pasir tersebut, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa pengerukan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan pantai.

 

Menurut warga tersebut, pasir yang dikeruk kemudian dimuat ke mobil damtruk untuk diangkut menuju Desa Soligi.

“Saya melihat langsung pasir di pantai dikeruk menggunakan ekskavator, kemudian diangkut menggunakan mobil damtruk ke arah Desa Soligi. Informasi yang saya ketahui, pasir itu dijual dengan harga sekitar Rp1 juta per damtruk,” ungkap JS kepada media ini, Senin (28/09/2026).

 

Keterangan warga ini menambah sorotan terhadap aktivitas pengambilan material pasir di kawasan pesisir yang diduga berlangsung untuk kepentingan komersial.

 

Menyikapi dugaan aktivitas pengerukan pasir tersebut, Polres Halmahera Selatan didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan yang diduga berlangsung di pantai Desa Kawasi.

 

Aparat penegak hukum diminta menelusuri dugaan aktivitas galian C tersebut, termasuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana status perizinannya, serta apakah pengangkutan dan penjualan pasir ke Desa Soligi telah memenuhi ketentuan hukum.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap penggunaan alat berat untuk mengeruk pasir pantai, mengingat kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis yang penting bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan aktivitas pengerukan pasir ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Penelusuran menyeluruh diperlukan agar tidak ada kegiatan pengambilan material yang berlangsung di luar ketentuan hukum.

 

Status perizinan, kesesuaian lokasi, serta potensi dampak lingkungan perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi langsung dari Hj. Alimudin terkait dugaan kepemilikan aktivitas pengerukan pasir tersebut, termasuk mengenai kelengkapan perizinan dan mekanisme penjualan material pasir ke Desa Soligi.