LABUHA, salawakupos.com– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha. Desakan tersebut terutama berkaitan dengan tunggakan jasa pelayanan (jaspel) tenaga medis, berbagai keluhan pelayanan kesehatan, hingga persoalan tata kelola rumah sakit yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain, menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hak-hak tenaga medis terpenuhi serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di RSUD Labuha tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah internal rumah sakit semata. Sebab, dampaknya dirasakan langsung oleh tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan serta masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan yang layak.
“Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. DPRD tidak boleh hanya menunggu atau menjadi penonton. Mereka harus menggunakan fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan hak tenaga medis terpenuhi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujar Harmain.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga medis yang dikabarkan berlangsung cukup lama telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi semangat kerja dan kualitas pelayanan apabila tidak segera diselesaikan secara serius.
“Tenaga medis adalah garda terdepan dalam sistem pelayanan kesehatan. Mereka bekerja siang dan malam melayani masyarakat. Ketika hak mereka belum dibayarkan atau mengalami keterlambatan tanpa kepastian yang jelas, tentu hal ini menjadi persoalan yang harus segera mendapat perhatian semua pihak,” katanya.
Harmain menegaskan bahwa DPRD Halmahera Selatan perlu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, rapat dengar pendapat yang melibatkan manajemen RSUD Labuha, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, serta perwakilan tenaga medis perlu segera dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas akar persoalan yang menyebabkan terjadinya tunggakan jasa pelayanan maupun berbagai kendala lain yang selama ini menjadi keluhan tenaga kesehatan dan masyarakat.
“Kami meminta DPRD segera memanggil seluruh pihak terkait. Jangan biarkan polemik ini berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan daerah. Semua pihak harus duduk bersama dan menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Selain meminta DPRD memanggil pihak terkait, GPM Halsel juga mendesak agar lembaga legislatif segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) RSUD Labuha. Menurut Harmain, pembentukan Pansus merupakan langkah yang tepat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terhadap berbagai persoalan yang terjadi.
Pansus, kata dia, dapat menjadi instrumen DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap sistem pengelolaan rumah sakit, mekanisme pembayaran jasa pelayanan tenaga medis, penggunaan anggaran, ketersediaan obat-obatan, kualitas pelayanan, hingga pemenuhan fasilitas kesehatan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Kami melihat persoalan di RSUD Labuha tidak cukup diselesaikan hanya melalui rapat biasa. Dibutuhkan langkah yang lebih serius melalui pembentukan Pansus agar seluruh persoalan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan menghasilkan rekomendasi yang jelas untuk perbaikan,” ujarnya.
Menurut Harmain, keberadaan rumah sakit daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitas kesehatan rujukan bagi masyarakat Halmahera Selatan. Karena itu, segala persoalan yang berpotensi mengganggu kualitas pelayanan harus segera ditangani.
Ia juga menyoroti berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan keterbatasan fasilitas kesehatan, ketersediaan obat-obatan, hingga pelayanan medis yang dinilai belum optimal. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tenaga medis tidak boleh dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh beban persoalan yang terjadi.
“Kami memahami bahwa tenaga medis tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak mereka diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, GPM Halsel menilai persoalan tersebut harus ditangani dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas pelayanan yang diberikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga mewajibkan setiap rumah sakit memenuhi standar pelayanan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta menjamin keselamatan pasien dalam setiap pelayanan yang diberikan.
Harmain menegaskan bahwa apabila dalam proses evaluasi maupun investigasi ditemukan adanya kelalaian administratif, lemahnya pengawasan, atau pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, maka harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Bagi kami yang paling penting adalah adanya transparansi dan penyelesaian yang jelas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, sementara tenaga medis juga berhak memperoleh hak-hak mereka secara penuh dan tepat waktu,” ujarnya.
GPM Halsel berharap DPRD Halmahera Selatan segera merespons berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami mendesak DPRD segera mengambil langkah nyata. Panggil semua pihak terkait, buka persoalan ini secara transparan, dan bentuk Panitia Khusus untuk memastikan adanya perbaikan yang konkret. Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak tenaga medis dan pelayanan kesehatan masyarakat terus berulang dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang jelas,” tutup Harmain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Halmahera Selatan maupun manajemen RSUD Labuha belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pembentukan Panitia Khusus yang disampaikan GPM Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan