HALMAHERA SELATAN — salawakupos. Com Dunia pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, diduga terjaring razia saat berada di salah satu tempat hiburan malam atau kafe karaoke di wilayah Bacan Labuha, Jumat malam (29/05/2026).

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum kepala desa tersebut berada di dalam room karaoke bersama seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu ketika aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penertiban di sejumlah tempat hiburan malam.

 

Tidak hanya itu, oknum Kades tersebut juga diduga berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras saat razia berlangsung. Kehadiran aparat Satpol PP di lokasi sontak membuat suasana menjadi tegang.

 

Berdasarkan keterangan yang beredar di lapangan, oknum Kades itu sempat melakukan perlawanan ketika petugas mencoba melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap para pengunjung di lokasi hiburan malam tersebut.

 

Kabid Penegak Perda Satpol PP Halmahera Selatan, Irfan Zam-zam, membenarkan adanya razia penyakit masyarakat yang dilakukan pihaknya di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Bacan Labuha.

 

Ia mengatakan, petugas menemukan sejumlah pengunjung di dalam room karaoke, termasuk oknum kepala desa yang kini ramai diperbincangkan masyarakat.

 

“Benar ada razia yang dilakukan Satpol PP bersama petugas di beberapa tempat hiburan malam. Yang bersangkutan berada di lokasi saat operasi berlangsung,” ujar Irfan.

Menurutnya, saat petugas melakukan penertiban, situasi sempat memanas karena oknum kepala desa tersebut diduga mencoba menghindari pemeriksaan.

 

“Petugas berupaya melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan kemudian meninggalkan lokasi saat razia masih berlangsung,” katanya.

 

Peristiwa itu kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan dan ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warga menyayangkan perilaku seorang pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa.

 

Warga menilai, seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas hiburan malam, pesta minuman keras, hingga berada bersama LC di tempat karaoke.

“Kalau benar terbukti, ini sangat memalukan. Kepala desa itu pemimpin masyarakat, bukan memberi contoh buruk,” ujar salah satu warga Bacan Selatan.

 

Sorotan publik semakin tajam karena peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas penyakit masyarakat di wilayah Halmahera Selatan.

 

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Bupati Halsel agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala desa tersebut.

 

Warga meminta kasus ini tidak dianggap sepele karena menyangkut citra pemerintah desa dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

 

Secara aturan, perilaku kepala desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, kepala desa memiliki kewajiban menjaga etika, moral, norma sosial, serta menjadi teladan bagi masyarakat.

 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga memiliki aturan terkait pengawasan dan pengendalian minuman keras melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras, serta aturan terkait tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat.

 

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik pemerintahan desa, maka kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan penanganan biasanya dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan oleh DPMD maupun pihak kecamatan guna meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

 

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran etika, moral, maupun pelanggaran terhadap aturan daerah, maka sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga rekomendasi pemberhentian sementara oleh Bupati.

 

Tidak hanya itu, jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan penggunaan Dana Desa untuk membiayai aktivitas hiburan malam, pesta minuman keras, ataupun menyawer LC di tempat karaoke, maka kasus tersebut dapat berkembang ke ranah hukum pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

 

Kasus ini juga memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap transparan dalam menangani persoalan yang melibatkan pejabat publik.

 

Warga berharap tidak ada upaya melindungi atau menutup-nutupi kasus tersebut demi menjaga integritas pemerintahan desa di Halmahera Selatan.

 

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat biasa ditindak, pejabat juga harus diproses sesuai aturan,” tegas seorang tokoh masyarakat di Bacan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari oknum Kepala Desa Kupal terkait dugaan keterlibatannya dalam razia tersebut.