HALMAHERA SELATAN — Kekecewaan masyarakat terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, , dalam kasus yang dinilai mencoreng moral pejabat publik terus memanas. Sejumlah pemuda Desa Kupal bahkan melakukan aksi pemalangan kantor desa sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap sikap kepala desa tersebut.

Aksi pemalangan dilakukan pada Jumat (29/05/2026) oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan masyarakat Desa Kupal. Mereka menilai dugaan tindakan amoral yang menyeret nama kepala desa telah mencoreng nama baik desa serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Pantauan di lokasi, pintu masuk kantor desa dipalang menggunakan kayu dan sejumlah papan sebagai simbol penolakan terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini. Aksi tersebut juga menjadi perhatian warga yang melintas di sekitar kantor desa.

Koordinator Pemuda Desa Kupal, , mengatakan aksi itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang sudah memuncak setelah beredarnya informasi bahwa kepala desa diduga terjaring razia aparat Satpol PP di salah satu tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.

“Kami kecewa berat. Kepala desa seharusnya menjadi panutan masyarakat, menjaga moral dan etika sebagai pejabat publik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Karena itu kami melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes,” ujar Harmain kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan semata-mata karena persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan lembaga pemerintahan desa dan nama baik masyarakat Desa Kupal secara keseluruhan.

Ia menilai seorang kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga citra pemerintahan desa. Karena itu, dugaan keterlibatan dalam tindakan yang dianggap melanggar norma sosial dinilai tidak dapat ditoleransi begitu saja.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tapi soal marwah pemerintahan desa. Kalau seorang pemimpin memberi contoh yang buruk, maka masyarakat tentu kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

Harmain juga meminta Bupati Halmahera Selatan, , segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja dan perilaku kepala desa tersebut.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan menjaga etika, norma, serta ketertiban masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Dalam Pasal 29 UU Desa juga ditegaskan bahwa kepala desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat maupun perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan etika pemerintahan.

“Kami meminta pemerintah daerah jangan diam. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran moral, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Aksi pemalangan kantor desa tersebut sempat membuat aktivitas pelayanan pemerintahan desa terganggu. Sejumlah warga yang hendak mengurus administrasi mengaku tidak dapat dilayani karena kantor desa dalam kondisi tertutup.

Meski demikian, para pemuda mengaku aksi itu dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis. Mereka berharap aksi tersebut dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar segera mengambil langkah penyelesaian.

“Kami tidak ingin membuat keributan, tapi kami ingin suara masyarakat didengar. Jangan sampai perilaku pejabat seperti ini dibiarkan dan dianggap biasa,” ungkap salah seorang pemuda peserta aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kupal, , belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemalangan maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, warga berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dapat bersikap objektif dan transparan dalam menangani persoalan tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.