HALMAHERA SELATAN — Keterlambatan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai di RSUD Labuha kini menjadi perhatian serius DPRD Halmahera Selatan. Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar masalah administratif biasa, melainkan telah menyentuh hak normatif para tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Sorotan keras itu disampaikan anggota DPRD Halmahera Selatan Fraksi PKB, Muhammad Junaedi Abusama, yang mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran Jaspel di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Menurut Junaedi, jasa pelayanan merupakan hak wajib tenaga kesehatan yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional. Karena itu, keterlambatan pembayaran dinilai tidak dapat dianggap sepele karena berpotensi mencederai hak para tenaga medis dan pegawai rumah sakit.
“Jaspel ini bukan bonus, bukan hadiah, dan bukan bentuk belas kasihan. Ini hak normatif tenaga kesehatan yang wajib dibayarkan karena telah diatur jelas dalam undang-undang maupun regulasi kementerian kesehatan,” tegas Junaedi saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022. Bahkan, kata dia, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pelaksanaan pembayaran jasa pelayanan di RSUD Labuha.
Dengan adanya regulasi yang lengkap tersebut, Junaedi menilai keterlambatan pembayaran Jaspel menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola keuangan di RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kalau rumah sakit ini sudah berstatus BLUD, seharusnya pengelolaan keuangannya lebih fleksibel dan profesional. Yang menjadi pertanyaan publik sekarang, kenapa pembayaran hak tenaga kesehatan masih tertunda? Ke mana pengelolaan anggarannya selama ini?” ujarnya.
Ia menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan hak para tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang bekerja siang malam justru menjadi korban akibat buruknya tata kelola keuangan. Mereka tetap menjalankan tugas, melayani pasien, menghadapi risiko pekerjaan, tetapi hak mereka belum juga dibayarkan,” katanya.
Junaedi mengaku menerima banyak keluhan dari tenaga kesehatan yang merasa kecewa karena jasa pelayanan mereka belum direalisasikan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak serius terhadap motivasi kerja para tenaga kesehatan di RSUD Labuha.
“Kalau hak mereka terus ditunda, tentu akan memengaruhi semangat kerja. Dan kalau motivasi tenaga kesehatan menurun, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat juga berpotensi ikut terganggu,” tegasnya.
Politisi PKB itu juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam sistem pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit harus memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para Nakes.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Mereka bukan hanya bekerja secara fisik, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis dan risiko tinggi dalam menjalankan tugas. Sangat tidak adil jika hak mereka justru terabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Junaedi menilai persoalan keterlambatan pembayaran Jaspel harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar terkait kondisi keuangan rumah sakit.
“Kalau memang ada kendala teknis, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, itu juga harus disampaikan dengan jujur kepada publik. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada yang tidak beres di internal rumah sakit,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal persoalan tersebut, Junaedi memastikan Komisi I DPRD Halmahera Selatan bersama Fraksi PKB akan segera memanggil pihak manajemen RSUD Labuha dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran Jaspel, kondisi riil keuangan rumah sakit, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan secara terbuka dan transparan. Kalau ada kendala, sampaikan apa kendalanya. Tapi yang jelas, hak tenaga kesehatan harus segera dibayarkan dan persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut,” tandasnya.
Ia memastikan DPRD Halmahera Selatan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tersebut hingga hak para tenaga kesehatan benar-benar direalisasikan.
“Kami tidak ingin tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi untuk masyarakat justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah dan manajemen RSUD Labuha harus segera menyelesaikan persoalan ini sebelum kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit semakin menurun,” pungkasnya.
Polemik keterlambatan pembayaran Jaspel di RSUD Labuha kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus mengambil langkah nyata agar hak tenaga kesehatan dapat segera dibayarkan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa dibayangi persoalan internal berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan