HALMAHERA SELATAN salawakupos.com— Penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Keluarga salah satu tersangka berinisial AHI (46) meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Melalui Jul Sandi, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keluarga meminta agar penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada aktivitas pertambangan ilegal, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum berdasarkan bukti yang ada,” tegas Jul Sandi.
Keluarga AHI meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang mengelola, membiayai, mengendalikan, atau mendukung kegiatan pertambangan maupun pengolahan emas.
Menurut Jul, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi.
Ia menegaskan, keluarga tidak bermaksud menghalangi proses hukum terhadap AHI. Yang diminta adalah agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Jul juga membantah informasi yang menyebut AHI sempat melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Menurutnya, AHI memang sempat bepergian ke sejumlah daerah, tetapi pihak keluarga menyebut perjalanan tersebut berkaitan dengan kegiatan Jamaah Tabligh.
“AHI tidak melarikan diri ke luar negeri. Dia sempat keluar daerah untuk mengikuti kegiatan Jamaah Tabligh. Jadi jangan sampai perjalanan tersebut kemudian dianggap sebagai upaya melarikan diri,” ujarnya.
Keluarga meminta informasi mengenai keberadaan AHI tidak disimpulkan secara sepihak tanpa adanya verifikasi dan bukti.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan sianida (CN) dan merkuri dalam proses pengolahan emas.
Jul meminta aparat menelusuri asal-usul bahan kimia tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa bahan tersebut benar digunakan.
“Kalau ada penggunaan sianida dan merkuri, siapa yang memasok harus ditelusuri. Siapa yang membeli, siapa yang menggunakan, dan siapa yang mengendalikan kegiatan pengolahan juga harus diperiksa apabila terdapat bukti keterlibatan,” tegasnya.
Menurut Jul, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan pengolahan emas.
Namun, ia menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan sebagai pemasok, pengguna, pemodal, atau pengendali tanpa alat bukti yang sah.
Jul juga menyinggung pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan.
Ia menyebut sejumlah media sebelumnya memberitakan adanya lima orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Namun, Jul menegaskan bahwa informasi itu masih berupa dugaan dan harus diverifikasi aparat penegak hukum.
“Kalau informasi itu benar dan ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka harus ditindak juga. Jangan hanya kasus Anggai yang diproses, sementara dugaan aktivitas di lokasi lain tidak disentuh,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyatakan pihak tertentu bersalah. Menurutnya, setiap dugaan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, pada Kamis (13/8/2026), Unit II Tipidter Satreskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan pertambangan ilegal di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Keluarga AHI menyatakan tetap menghormati proses tersebut dan tidak meminta perkara dihentikan.
Mereka justru meminta agar penyidikan dikembangkan apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Proses hukum silakan berjalan. Kami tidak menghalangi. Tetapi jangan tebang pilih. Kalau ada pihak yang terbukti terlibat, semuanya harus diperiksa sesuai hukum,” kata Jul.
Keluarga berharap aparat dapat mengungkap perkara secara utuh, sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta mengenai aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang belum terbukti terlibat tetap harus mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal di Anggai diharapkan tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ada, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian kegiatan apabila ditemukan bukti adanya pihak lain.
Keluarga AHI menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun dan setiap dugaan harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan