HALMAHERA SELATAN SALAWAKUPOST. COM— Penanganan sengketa di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan publik. Ketua GPM Harmain Rusli, S.H menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum menunjukkan langkah maksimal dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan menyusul lambannya tindak lanjut Tim Penyelesaian Sengketa, meski sebelumnya telah ada berita acara resmi yang disepakati para pihak dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan.

Menurut Ketua GPM Harmain Rusli, S.H, dalam berita acara tersebut telah disepakati bahwa para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ia menilai hingga kini mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.

“Dalam berita acara sudah jelas ada batas waktu tujuh hari untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang tidak ada fasilitasi dari pemerintah daerah dan tidak ada mediator yang ditunjuk,” tegas Harmain Rusli kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bersikap sebagai penonton dalam proses penyelesaian sengketa, tetapi harus hadir secara aktif sebagai fasilitator agar proses mediasi berjalan sesuai kesepakatan.

“Kalau memang diminta diselesaikan secara kekeluargaan, maka pemerintah harus hadir sebagai fasilitator. Tanpa mediator, proses ini jadi tidak jelas arahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti isi berita acara yang menyebutkan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mengambil langkah lanjutan. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, tidak ada tindakan konkret yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun Tim Penyelesaian Sengketa.

“Poin berita acara itu jelas. Kalau tidak ada kesepakatan dalam tujuh hari, pemerintah harus mengambil langkah selanjutnya. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan apa pun,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menangani konflik yang terjadi di Desa Soligi.

Ia menilai lambannya penanganan sengketa juga berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, termasuk terhadap kepemimpinan Bupati Halmahera Selatan.

“Kalau persoalan di Desa Soligi saja tidak bisa diselesaikan dengan cepat dan jelas, maka wajar jika masyarakat menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan yang terlibat dalam sengketa tersebut sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti keputusan apa pun yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurutnya, sikap tersebut seharusnya menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil keputusan tegas demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pihak perusahaan sudah menyampaikan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Artinya tidak ada lagi hambatan. Tinggal kemauan pemerintah untuk bertindak,” katanya.

Namun demikian, ia menilai hingga kini pemerintah daerah masih terlihat ragu-ragu dan belum menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ia juga kembali menyoroti tidak dijalankannya isi berita acara, khususnya terkait mekanisme apabila dalam waktu tujuh hari tidak tercapai kesepakatan.

“Semua sudah tertulis dalam berita acara, tapi tidak dijalankan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Harmain juga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan proses yang sudah disepakati bersama, karena hal tersebut dapat berdampak pada meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat Desa Soligi.

Menutup pernyataannya, Ketua GPM Harmain Rusli, S.H meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Tim Penyelesaian Sengketa agar konflik di Desa Soligi tidak semakin berlarut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang menggantung tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi yang nyata,” pungkasnya.