HALMAHERA SELATAN SALAWAKU POST. COM— Penanganan kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Hingga kini, Polres Halmahera Selatan belum juga menetapkan tersangka meski berbagai alat bukti disebut telah dikantongi penyidik.
Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji, S.H, secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Ia menilai proses hukum terkesan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Surat keterangan tanah sudah kami serahkan, saksi-saksi sudah diperiksa, foto dokumentasi dugaan pengrusakan juga sudah ada. Jadi sebenarnya apa lagi yang ditunggu?” tegas Bambang.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak tertentu yang sedang dilindungi dalam kasus tersebut.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Masyarakat sekarang sedang melihat apakah Polres Halsel benar-benar serius menegakkan hukum atau tidak,” katanya.
Kasus tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun itu disebut menjadi sumber penghidupan utama keluarga korban.
Bambang juga mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Arifin Saroh dan pihak PT Tirmega Bangun Persada.
“Kalau alat bukti sudah lengkap, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan perusakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
“Pasal 521 KUHP Baru jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perusakan. Artinya perkara ini bukan perkara sepele dan harus segera diproses secara serius,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Bambang mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat Halmahera Selatan kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena kasus ini terkesan jalan di tempat,” tambahnya.
Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi sendiri sebelumnya telah memicu perhatian berbagai elemen masyarakat di Halmahera Selatan. Desakan agar polisi segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terus bermunculan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan