HALSEL — Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, secara tegas meminta Kapolsek Obi agar segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan laporan dugaan penipuan yang telah resmi diterima aparat kepolisian sejak beberapa waktu lalu. Pihak korban menilai lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Jul Sandy Darma yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus skema segitiga. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/17/XII/2025/POLSEK OBI tertanggal 8 Desember 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 18.17 WIT di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam transaksi tersebut, korban diduga mengalami kerugian setelah kendaraan yang diperjualbelikan melibatkan beberapa pihak dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.

Kuasa hukum korban, Bambang Joisangaji SH, menilai bahwa seluruh prosedur hukum telah dipenuhi oleh kliennya. Mulai dari membuat laporan resmi, memberikan keterangan, hingga menyerahkan dokumen pendukung terkait transaksi kendaraan tersebut kepada penyidik.

Namun hingga kini, pihak korban mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun perkembangan penyelidikan yang jelas dari aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diterima tanpa tindak lanjut yang jelas. Kami meminta Kapolsek Obi segera mengambil langkah cepat agar perkara ini tidak berlarut-larut,” ujar Bambang Joisangaji SH saat dimintai keterangan.

Selain mendesak percepatan penyelidikan, Bambang juga meminta aparat kepolisian segera mengamankan barang bukti utama berupa mobil yang diduga terkait langsung dengan perkara dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya, pengamanan kendaraan sangat penting untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum. Ia khawatir apabila barang bukti tidak segera diamankan, kendaraan tersebut berpotensi dipindahtangankan, disembunyikan, bahkan hilang sehingga dapat menghambat proses penyelidikan.

“Kami meminta kendaraan tersebut segera diamankan demi kepentingan penyidikan. Jangan sampai barang bukti berpindah tangan atau hilang yang nantinya justru mempersulit proses hukum. Polisi harus bergerak cepat sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan penipuan kendaraan bermotor, keberadaan barang bukti memiliki peranan penting dalam mengungkap konstruksi perkara. Karena itu, langkah pengamanan barang bukti dinilai menjadi bagian mendasar dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Bambang juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol dan dorongan agar aparat penegak hukum bekerja maksimal dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kami percaya kepolisian bekerja sesuai aturan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang mereka ajukan. Transparansi dan profesionalisme sangat dibutuhkan agar tidak muncul asumsi negatif di tengah publik,” katanya.

Menurut Bambang, lambatnya penanganan perkara dugaan penipuan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi kasus penipuan dengan modus jual beli kendaraan belakangan dinilai semakin marak terjadi di berbagai daerah dan banyak merugikan masyarakat kecil.

Ia menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan terhadap korban dengan mengambil langkah cepat dan tegas dalam setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian, masyarakat bisa merasa hukum tidak memberikan perlindungan. Negara harus hadir melalui aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Bambang menyoroti bahwa dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan sering kali melibatkan lebih dari satu pihak sehingga penanganannya membutuhkan keseriusan dan ketelitian aparat penyidik.

Di tengah berkembangnya kasus tersebut, sejumlah warga di Kecamatan Obi mulai ikut menyoroti lambannya proses penanganan laporan. Masyarakat berharap aparat kepolisian mampu menunjukkan profesionalisme serta keterbukaan agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun asumsi negatif di tengah publik.

Warga juga meminta agar setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, dapat diproses secara cepat tanpa membeda-bedakan status sosial pihak yang terlibat.

“Harus ada kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan pidana, segera diproses. Jangan sampai masyarakat kecil merasa laporannya diabaikan,” ujar salah satu warga Obi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Halmahera Selatan yang berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian dan kejelasan terhadap laporan dugaan penipuan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Obi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan maupun langkah pengamanan barang bukti sebagaimana diminta oleh kuasa hukum korban.