Labuha SALAWAKUPOST.COM– Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni setiap tahunnya menjadi momentum penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali merefleksikan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam dasar negara. Di tengah semangat memperkuat persatuan dan keadilan sosial, berbagai kalangan menyoroti kondisi penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Salah satu suara kritis datang dari Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji. Dalam pernyataannya pada momentum Hari Lahir Pancasila 2026, ia menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait keadilan yang dinilai belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Risal, hukum seharusnya menjadi instrumen utama negara dalam menjamin keadilan, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan setiap orang memperoleh perlakuan yang sama tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, maupun kekuatan politik yang dimiliki.
Namun dalam praktiknya, kata dia, masih terdapat persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum sering kali lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
“Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan kebenaran, bukan alat yang dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, maka rasa keadilan akan semakin sulit diwujudkan,” ujar Risal.
Ia menegaskan bahwa keadilan hanya akan menjadi barang langka ketika hukum lebih tunduk kepada kepentingan dan kekuasaan dibandingkan kepada kebenaran yang sesungguhnya.
“Keadilan hanya menjadi barang langka ketika hukum lebih tunduk kepada kepentingan dan kekuasaan daripada kepada kebenaran. Ketika hukum berpihak kepada mereka yang mampu membayar, maka keadilan hanya menjadi mimpi bagi rakyat kecil yang lemah dan tidak memiliki akses terhadap kekuasaan,” tegasnya.
Risal menjelaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang tidak boleh diabaikan. Semua warga negara, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama dalam setiap proses hukum.
Menurutnya, hukum tidak boleh membedakan antara pejabat dan rakyat biasa, antara orang kaya dan masyarakat kecil, maupun antara mereka yang memiliki pengaruh politik dan mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
“Jika hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu, maka esensi keadilan akan hilang. Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Risal menilai bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas mengenai bagaimana keadilan harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila kedua dan sila kelima, menurutnya, menjadi landasan moral yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.
Ia mengatakan bahwa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak boleh hanya menjadi slogan seremonial yang diperingati setiap tahun, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata.
“Momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk kembali menempatkan kepentingan rakyat di atas segala-galanya. Penegakan hukum harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun,” ujarnya.
Risal juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjaga marwah institusi yang mereka wakili. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila masyarakat melihat adanya komitmen nyata dalam memberantas praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.
Ia menilai bahwa berbagai upaya reformasi hukum yang selama ini dilakukan harus terus diperkuat agar hukum benar-benar menjadi alat untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketidakadilan.
Selain itu, Risal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan tidak ragu menyuarakan kritik konstruktif apabila menemukan praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan salah satu kunci penting dalam membangun sistem hukum yang bersih dan berintegritas. Masyarakat harus menjadi bagian dari pengawasan agar hukum tetap berjalan sesuai koridor yang benar.
Di akhir pernyataannya, Risal kembali menegaskan bahwa keadilan bukanlah hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik. Keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara melalui sistem hukum yang independen dan berintegritas.
“Ketika hukum dapat diperjualbelikan, keadilan kehilangan maknanya. Ketika kebenaran dikalahkan oleh kekuasaan, rakyat hanya menjadi penonton. Sebab keadilan bukanlah milik mereka yang mampu membayar, melainkan hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh hukum yang jujur dan berintegritas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi refleksi mendalam dalam peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini, sekaligus pengingat bahwa cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada kebenaran. Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tinggalkan Balasan