LABUHA,  — Kebebasan pers di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mendapat ujian serius. Dua wartawan media online, masing-masing dari Nalarsatu dan FaktaHalmahera, diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan balap motor yang berlangsung di Labuha, Minggu (17/5/2026).

Peristiwa tersebut sontak menjadi perhatian kalangan insan pers di Halmahera Selatan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum panitia kegiatan balap itu dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, kedua wartawan sedang melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi untuk kebutuhan pemberitaan kegiatan balap motor yang terbuka untuk umum. Namun saat proses peliputan berlangsung, beberapa oknum panitia tiba-tiba mendatangi wartawan dan melarang pengambilan gambar dengan nada tinggi yang dinilai intimidatif.

Situasi di arena balap pun sempat memanas dan menyita perhatian pengunjung yang berada di lokasi. Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut menilai sikap oknum panitia terlalu berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Tidak hanya itu, suasana di arena juga dinilai kurang kondusif. Dari pantauan di lapangan, sejumlah panitia diduga mengonsumsi minuman beralkohol saat kegiatan berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme penyelenggara kegiatan, sebab beberapa di antaranya disebut tetap menjalankan tugas mengatur arena dan menjaga karcis meski diduga dalam kondisi mabuk.

Padahal, kegiatan balap motor tersebut merupakan agenda terbuka yang dihadiri masyarakat umum. Kehadiran wartawan di lokasi sejatinya bertujuan menyampaikan informasi kepada publik terkait jalannya kegiatan, bukan mengganggu aktivitas panitia maupun peserta balap.

Wartawan Nalarsatu, Wangkep, mengaku sangat menyayangkan perlakuan yang diterimanya bersama rekannya dari FaktaHalmahera. Menurutnya, wartawan hanya menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kami datang untuk meliput kegiatan balap, bukan mencari masalah. Tapi justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum panitia saat mengambil gambar di arena balap,” ujar Wangkep.

Ia menegaskan bahwa kegiatan yang digelar secara terbuka untuk umum tidak seharusnya melarang wartawan melakukan peliputan.

“Kalau kegiatan terbuka untuk umum, maka pers juga punya hak untuk melakukan peliputan. Jangan sampai wartawan diperlakukan seolah-olah melakukan kesalahan,” tegasnya.

Akibat insiden tersebut, Ketua Panitia Balap, Salkani, kini menjadi sorotan publik. Sejumlah insan pers menilai panitia gagal mengontrol sikap anggotanya di lapangan sehingga terjadi dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Bahkan beberapa jurnalis senior di Halmahera Selatan meminta agar pihak panitia segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait insiden tersebut.

“Ketua panitia harus menjelaskan kejadian ini secara terbuka. Jangan sampai publik menilai panitia anti kritik dan anti pers,” ujar salah satu jurnalis senior di Halmahera Selatan.

Peristiwa itu juga dinilai menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kalangan wartawan di Halmahera Selatan pun meminta aparat keamanan memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Mereka juga mendesak panitia kegiatan balap segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada dua wartawan yang diduga mendapat intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.

Selain itu, insan pers berharap seluruh pihak, baik penyelenggara kegiatan maupun masyarakat, dapat memahami bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Balap Salkani maupun pihak penyelenggara kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.