HALMAHERA SELATAN SALAWAKU — Penanganan sengketa di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan tajam. Kuasa hukum Bambang Joisangadji, S.H menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, termasuk Bupati, belum menunjukkan kemampuan maksimal dalam menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Bambang menyusul belum adanya tindak lanjut yang jelas dari Tim Penyelesaian Sengketa, meski sebelumnya telah ada berita acara resmi yang disepakati bersama para pihak dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan.

Menurut Bambang, dalam berita acara tersebut telah disepakati bahwa para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.

“Dalam berita acara sudah jelas ada batas waktu tujuh hari untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang tidak ada fasilitasi dari pemerintah daerah dan tidak ada mediator yang ditunjuk,” tegas Bambang kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah berperan aktif sebagai fasilitator dalam proses mediasi, bukan hanya menyerahkan penyelesaian kepada para pihak tanpa pendampingan yang jelas.

“Kalau memang diminta diselesaikan secara kekeluargaan, maka pemerintah harus hadir sebagai fasilitator. Tanpa mediator, proses ini jadi tidak jelas arahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti poin dalam berita acara yang menyebutkan bahwa apabila dalam waktu tujuh hari para pihak tidak mencapai kesepakatan, maka Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan mengambil langkah selanjutnya.

Namun menurutnya, hingga saat ini batas waktu tersebut telah terlewati tanpa adanya langkah konkret dari pemerintah daerah maupun Tim Penyelesaian Sengketa.

“Poin berita acara itu jelas. Kalau tidak ada kesepakatan dalam tujuh hari, pemerintah harus mengambil langkah selanjutnya. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan apa pun,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Bambang, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menangani konflik di Desa Soligi.

Ia juga menilai lambannya penanganan sengketa membuat masyarakat mulai meragukan kemampuan pemerintah daerah, termasuk Bupati Halmahera Selatan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayahnya.

“Kalau persoalan di Desa Soligi saja tidak bisa diselesaikan dengan cepat dan jelas, maka wajar jika masyarakat menilai pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah menyatakan siap mengikuti apa pun keputusan yang nantinya diambil oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurutnya, sikap perusahaan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil keputusan yang tegas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pihak perusahaan sudah menyampaikan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah. Artinya tidak ada lagi hambatan. Tinggal kemauan pemerintah untuk bertindak,” katanya.

Namun, ia menilai hingga kini pemerintah daerah masih terlihat ragu-ragu dan belum menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Bambang juga kembali menyoroti tidak adanya tindak lanjut terhadap isi berita acara, terutama terkait mekanisme penyelesaian apabila dalam waktu tujuh hari tidak tercapai kesepakatan.

“Semua sudah tertulis dalam berita acara, tapi tidak dijalankan. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.

Selain persoalan substansi penyelesaian sengketa, Bambang juga mengingatkan kembali pengalaman dirinya yang tidak dipersilakan masuk dalam pertemuan resmi di ruang Inspektorat pada 5 Mei 2026.

Ia mengaku saat itu hadir secara sah sebagai kuasa hukum untuk mendampingi kliennya, namun tidak diberi ruang dalam forum tersebut.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip hukum karena advokat memiliki legal standing yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami hadir secara sah sebagai kuasa hukum, tapi justru tidak dipersilakan masuk. Ini menunjukkan adanya masalah dalam penghormatan terhadap profesi advokat,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, bukan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Tim Penyelesaian Sengketa agar persoalan di Desa Soligi tidak semakin memperburuk situasi di masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang menggantung tanpa kejelasan. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi yang nyata,” pungkasnya.