Salawakupos.com— Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Ternate. Seorang wartawan media online Nalarsatu.com, Dahril Fardinan, mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari Presiden BEM Unutara bernama Risman Taha melalui pesan pribadi di aplikasi WhatsApp.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat korban mengunggah sebuah story atau status WhatsApp yang menampilkan dirinya bersama beberapa rekannya di organisasi. Dalam unggahan itu terdapat tulisan bernada sindiran dengan hastag “Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa.”
Namun tidak lama setelah unggahan tersebut diposting, korban mengaku menerima komentar dan pesan bernada kasar dari terduga pelaku. Dahril menyebut dirinya sempat kebingungan karena tidak mengetahui secara pasti persoalan yang dipermasalahkan oleh pelaku.
“Dia chat saya bilang ‘gosi’, lalu mengatakan mau datang ke rumah dan memukul saya. Saya sendiri tidak tahu persoalannya apa,” ungkap Dahril saat dikonfirmasi media ini.
Korban menjelaskan bahwa unggahan tersebut sebenarnya tidak ditujukan kepada pihak tertentu. Akan tetapi, respons yang diterimanya justru dinilai sudah mengarah pada ancaman serius yang membuat dirinya merasa tidak nyaman dan terintimidasi.
“Awalnya saya post foto di story WA, di dalam foto itu ada saya, K Mito, dan senior di organisasi dengan hastag ‘Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa’. Tiba-tiba dia komen ‘gosi’ dan seterusnya,” lanjut Dahril.
Menurut korban, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang mahasiswa yang juga memegang posisi penting dalam organisasi kampus. Ia menilai perbedaan pendapat ataupun persoalan pribadi semestinya diselesaikan secara baik-baik tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Kasus ini pun mendapat perhatian karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap insan pers. Ancaman melalui media elektronik dinilai dapat mengganggu rasa aman seseorang dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam konteks hukum, tindakan ancaman melalui pesan elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sementara itu, sanksi pidana terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam Pasal 45B UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain UU ITE, dugaan ancaman tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan apabila ditemukan unsur intimidasi yang mengarah pada pemaksaan atau ancaman serius, maka dapat pula dikenakan Pasal 368 KUHP.
Sejumlah pihak menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele karena dapat menghambat kebebasan pers dan menciptakan rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pers sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk bekerja secara aman tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku, Risman Taha, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman dan intimidasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Tinggalkan Balasan