HALSEL — Aksi demonstrasi yang digelar Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang di depan Polres Halmahera Selatan menjadi sorotan publik di Halmahera Selatan. Massa aksi datang dengan satu tuntutan utama, yakni mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili yang berada di wilayah Desa soligi
Aksi tersebut dipenuhi teriakan tuntutan keadilan. Massa membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap lambannya penanganan kasus dugaan perusakan tanaman yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik biasa, tetapi telah menyentuh hak hidup masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari hasil kebun dan tanaman cengkeh.
Dalam orasinya, massa menilai kasus dugaan perusakan ratusan pohon cengkeh itu menjadi bukti bahwa masyarakat kecil sering kali harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Kami datang membawa suara rakyat kecil. Empat ratus pohon cengkeh dirusak. Itu bukan jumlah sedikit. Itu sumber kehidupan keluarga. Kalau hukum lambat bekerja, maka masyarakat akan bertanya, ke mana keadilan itu berpihak,” ujar salah satu orator aksi dengan nada keras.
Menurut massa aksi, kerugian yang dialami Alimusu Ladamili bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian jangka panjang karena pohon cengkeh merupakan tanaman produktif yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan menghasilkan.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang juga menyampaikan kritik keras terhadap berbagai persoalan konflik lahan yang selama ini terjadi di wilayah lingkar tambang. Mereka menilai masyarakat sering berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak takut mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai hukum hanya kuat kepada masyarakat kecil tetapi melemah ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan atau kepentingan,” tegas salah satu peserta aksi.
Dalam tuntutannya, massa meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan PT Bangun Persada yang namanya ikut disebut dalam polemik dugaan perusakan tanaman tersebut.
Massa aksi juga meminta Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan perkara tidak berjalan lamban maupun menimbulkan kecurigaan publik.di hadapan para demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, S.H., M.M., akhirnya memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Wahyu Hermawan menyampaikan bahwa pihak penyidik tetap memproses laporan dugaan perusakan tanaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen hak kepemilikan lahan kepada penyidik.
Menurutnya, dokumen dan alat bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan di hadapan massa aksi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari peserta aksi. Sebagian massa meminta agar kepolisian tidak hanya berhenti pada penyelidikan administratif, tetapi segera menetapkan langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Mereka menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada keputusan yang jelas.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan masyarakat kecil merasa hukum tidak berpihak kepada mereka,” ujar salah satu perwakilan koalisi.
Massa juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan tanaman milik orang lain memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Dalam pasal tersebut disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain itu, massa aksi turut menyoroti Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menilai prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan kasus tersebut. Mereka menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
Dalam akhir aksi, massa menyampaikan peringatan keras bahwa mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penanganan kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh milik Alimusu Ladamili tidak menunjukkan perkembangan nyata.
“Kami akan terus bersuara. Kami akan terus melawan ketidakadilan. Semua manusia sama di mata hukum. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan harapan terhadap hukum di negeri ini,” tegas massa aksi sebelum membubarkan diri.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi di depan Mapolres Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan